
LAMPUNG, urbancity.id – PT Hutama Karya (Hutama Karya) bekerja sama dengan Polda Lampung resmi akan menerapkan tilang elektronik bertajuk Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
Penandatanganan perjanjian kerja sama dilakukan belum lama ini di Kantor Cabang Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) Ruas Bakauheni – Terbanggi Besar, sekaligus dilakukan sosialisasi sistem tilang elektronik ELTE tersebut.
Direktur Operasi III Hutama Karya, Koentjoro menyampaikan, Hutama Karya menjadi BUJT pertama yang menerapkan sistem tilang elektronik di Jalan Tol Trans Sumatera. “Kami telah merampungkan sistem ETLE tersebut 100% sejak tanggal 24 Desember 2021, sedang implementasinya kami lakukan secara perlahan sembari melakukan sosialisasi kepada pengguna jalan tol,” ujar Koentjoro.
“Dengan diluncurkannya sistem tilang elektronik di jalan tol kami harapkan dapat menambah kesadaran pengguna jalan untuk mematuhi kecepatan maks dan lebih berhati hati berkendara di jalan tol,” tambahnya.
“Dari hasil evaluasi manajemen, salah satu faktor tertinggi kecelakaan disebabkan akibat kelelahan/mengantuk dan kecepatan berkendara yang melebihi batas maksimum atau ngebut. Setahun kemarin Hutama Karya telah menginisiasi Operasi Microsleep yang berhasil menurunkan faktor kecelakaan akibat mengantuk hingga 50%, maka kami berharap adanya sistem ETLE perdana di jalan tol Indonesia ini dapat menurunkan kecelakaan akibat melanggar batas kecepatan,” jelas Koentjoro.
Sebelum diluncurkan sistem ETLE, Hutama Karya sudah melakukan beragam sosialisasi terkait kecepatan berkendara dari berbagai sisi. “Kami bekerjasama dengan Polda daerah masing-masing telah melakukan penindakan dengan sistem Speed Gun,” kata Koentjoro.
“Kami juga selalu menekankan kampanye keselamatan berkendara yang telah diluncurkan sejak lama yakni kampanye Selamat Sampai Tujuan (SETUJU) dimana Patuh Kecepatan Berkendara dan Turunkan Fatalitas Kecelakaan merupakan dua point penting yang terdapat pada kampanye tersebut,” tambahnya lagi.
“Kampanye SETUJU ini terus digaungkan melalui berbagai kanal komunikasi mulai dari media sosial, hingga media luar ruang yang dapat dilihat oleh pengguna jalan, hingga event tertentu yang diinsiasi oleh cabang tol seperti Operasi Microsleep, Operasi Simpatik, Operasi ODOL, dan lainnya,” imbuh Koentjoro.
Sementara, Direktur Lalu Lintas Polda Lampung, KBP Raden Romdhon menjelaskan sistem kerja dari alat ini. “Pada sistem ETLE ini, pengguna jalan yang melintas akan secara terdeteksi oleh kamera ETLE sehingga apabila terjadi pelanggaran lalu lintas terutama terkait batas kecepatan berkendara akan secara otomatis terdeteksi oleh sistem tilang elektronik tersebut. Kami ucapkan selamat kepada Hutama Karya yang telah menerapkan sistem penindakan ETLE perdana di jalan tol Indonesia,” ujar KBP Raden Romdhon.
“Satu yang pasti, kita harus SETUJU untuk taat kecepatan berkendara di jalan tol dan SETUJU bahwa keselamatan adalah nomor satu,” pungkas Koentjoro, Direktur Operasi III Hutama Karya.